Polhut, Polisi Khusus Yang Melindungi Kawasan Hutan Indonesia

nuansalestari

NUANSALESTARI.COM – Polisi Kehutanan (Polhut) merupakan polisi khusus yang melindungi dan pengamanan kawasan hutan di Indonesia. Luas kawasan hutan Indonesia sendiri lebih dari ±125,9 juta hektar.


Polhut yang berada dibawah naungan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia telah berusia 58 Tahun pada tangga 21 Desember 2024. Upacara Peringatan HUT ke-58 Tahun Polhut sendiri diselenggarakan pada 24 Desember 2024 di Lautan Pasir Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ini.


Upacara Hut Ke 58 Polhut 2024 merupakan yang terbesar dengan melibatkan lebih dari 900 peserta upacara yang terdiri dari Polhut, unsur TNI, Polri, Kepolisian Khusus, Pramuka, Pemerintah Daerah, dan ASN Kementerian Kehutanan.


Kehadiran Polhut untuk menjaga kawasan hutan dari kejahatan terhadap ekosistem sumberdaya alam, hutan seperti pembalakan liar, Penambangan Tanpa Izin (PETI), perambahan hutan, perburuan dan perdagangan Tumbuhan dan Satwa (TSL) yang dilindungi.


Kejahatan tersebut telah mengancam sumber daya hutan Indonesia secara serius dan berdampak nyata pada sendi-sendi kehidupan, baik dimensi ekologis, sosial budaya, maupun ekonomi berupa potential loss pendapatan negara.


Berdasarkan hasil laporan penanganan tindak kejahatan kehutanan yang dilakukan Polhut melalui operasi pembalakan liar, perdagangan TSL dilindungi, serta perambahan kawasan hutan telah dilakukan sebanyak 2.171 kali operasi yang dilakukan dalam rentan waktu 2015 sampai 2024.


Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.462 berkas kasus dinyatakan lengkap atau P-21. Angka itu juga memberikan tantangan untuk diformulasikan tentang upaya perlindungan hutan dan pengendalian kejahatan kehutanan agar dapat dilakukan secara lebih efektif.


Hal itu dilakukan mengingat bahwa pengamanan teritori kawasan hutan tidak hanya mencakup pengawasan fisik, tetapi juga mengintegrasikan strategi pre-emtif, preventif, dan represif. ***

Share: