Danau Lut Tawar, Sumber Air Krueng Peusangan Yang Harus Dijaga 

Danau Lut Tawar yang berada di dataran tinggi Aceh Tengah, Provinsi Aceh merupakan salah satu sumber air Daerah Aliran Sungai (DAS) Peusangan, Aceh. Danau Lut Tawar seluas 2.537.483.884 ma³ merupakan hulu DAS Peusangan. Keberadaan Danau Lut Tawar sangat penting, karena salah satu sumber air DAS Peusangan berasal dari Danau Lut Tawar dan 12 Sub DAS Peusangan yang tersebar di empat (4) kabupaten. Danau Lut Tawar berada pada ketinggian 1.230 meter diatas permukaan laut (mdpl).

Berdasarkan asal kejadiannya, Danau Laut Tawar ini tergolong danau vulkanik, dengan ketinggian muka air (altitude) sekitar 1.230 m di atas permukaan laut. Luasnya sekitar 57 km2 dengan panjang sekitar 17 km, lebar 3 km, dan kedalaman rata-rata 51 m. Daerah tangkapan air Danau Laut Tawar merupakan Sub DAS Peusangan yang meliputi Kabupaten Bener Meriah dan Bireuen. Terdapat sebanyak 25 sungai yang berasal dari 18 daerah tangkapan air yang mengalirkan airnya ke Danau Laut Tawar, tetapi hanya 12 sungai yang mengalirkan airnya secara permanen, dengan total debit air kira-kira 10.043 liter per detik. Selebihnya merupakan sungai musiman, yang kering pada musim kemarau (Adhar, 2011).

Keberadaan Danau Lut Tawar dan 12 Sub DAS Peusangan menentukan keberlansungan sejumlah private sector yang beroperasi di Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara. Perusahaan yang akan terganggu bila suplai air terhenti meliputi Perusahaan Air Minum dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang sedang di bangung di Aceh Tengah dan Bener Meriah. Selain perusahaan, sector pertanian juga akan terganggu.

Berdasarkan data dari Forum DAS Krueng Peusangan, jumlah perusahaan penyedia air minum yang akan terganggu meliputi PDAM Tirta Tawar, Aceh Tengah, PDAM Krueng Peusangan, Bireuen, Water Intake PT Pupuk Iskandar Muda, Aceh Utara, Water Intake Perta Arun Gas, Lhokseumawe, dan Water Intake PT KKA, Aceh Utara. Selain itu, PLTA Peusangan I dan Peusangan II di Aceh Tengah serta PLTA VB Peusangan yang akan di bangung juga akan terganggu. Selain perusahaan tersebut, ribuan hektare di Bireuen juga akan terganggu. 

Danau Lut Tawar Terganggu

Keberadaan Danau Lut Tawar dewasa ini mulai terganggu karena sejumlah faktor. Berdasarkan hasil assessment Forum Penyelamat Danau Lut Tawar (2018), terganggunya Danau Lut Tawar disebabakan oleh 4 (empat) faktor, yaitu faktor limbah rumah tangga atau pemukiman, limbah pertanian, limbah wisatawan, dan limbah keramba atau jaring apung. 

Limbah rumah tangga dapat berupa limbah cair dan padat. Keberadaan penduduk di sekitar danau dengan segala bentuk aktivitasnya akan menghasilkan limbah yang berpotensi masuk ke perairan danau. Sementara Limbah pertanian dihasilkan dari sisa-sisa tanaman, pupuk (kandang, urea, NPK, ZA dan lain-lain) serta pestisida. Limbah pertanian masuk ke perairan danau melalui air sungai maupun air limpasan (run off). 

Limbah wisata berasal dari aktivitas wisatawan yang menikmati suasana atau jasa lingkungan Danau Laut Tawar. Karakteristik limbah wisata sebenarnya hampir sama dengan limbah rumah tangga. Limbah wisata dapat berbetuk padat berupa sisa-sisa makan dan limbah cair dari restoran dan kamar madi tempat wisata, sementara limbah keramba atau jaring apung berasal dari sisa-sisa pakan ikan.

Skema Penyelamatan Danau Lut Tawar

Forum Daerah Aliran Sungai Peusangan (FDKP) yang dibentuk oleh Gubernur Aceh merupakan forum koordinasi, konsultasi dan singkronisasi untuk pengeloaan DAS Peusangan secara terpadu dan berkelanjutan.  Pengurus FDKP sendiri terdiri dari pemerintah, private sector dan lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bener Meriah, Bireuen, Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe. 

Persoalan kerusakan Danau Lut Tawar akibat limbah pertanian dan perikanan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan Lemabaga Swadaya Masyarakat, karena sumber ekonomi masyarakat Kabupaten Aceh Tengah sendiri sangat bergantung pada sector pertanian dan perikanan.  Bener Meriah, Bireuen, Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe juga harus bertanggungjawab atas terganggunya Danau Lut Tawar di Aceh Tengah. 

Tanggung jawab 3 (tiga) Kabupaten dan 1 (Satu) Kota itu tentunya berbeda dengan Aceh Tengah sendiri, namun setidaknya, Bener Meriah, Bireuen, Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe harus memberikan kontribusi bagi penyelamatan Danau Lut Tawar di Aceh Tengah. Kontribusi yang diberikan oleh pemerintah dan private sector di Bireuen, Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe dapat berupa Imbal Balik Jasa Lingkungan yang disalukarkan kepada kelopok  masyarakat atau pemerintah Aceh Tengah untuk biaya perlindungan Danau Lut Tawar, sebagai sumber air DAS Peusangan. 

Sementara Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sendiri harus menyiapkan regulasi yang pro lingkungan dan penyelematan Danau Lut Tawar, sehingga Imbal Balik Jasa Lingkungan yang nantinya disalurkan oleh pemerintah dan pemanfaat air DAS Peusangan dapat dikelola dan digunakan untuk menjamin sumber air DAS Peusangan terlindungi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *